Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendesak eksekutif dan legislatif Pemerintah Aceh segera mengesahkan revisi qanun pemilihan kepala daerah atau pilkada di provinsi itu.
"Kami mendesak revisi qanun pilkada segera disahkan. Sebab, qanun ini merupakan regulasi yang akan dipedomani dalam pelaksanaan pilkada di Aceh," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Ridwan Hadi menyebutkan, saat ini revisi qanun pilkada tersebut masih dalam proses pembahasan di DPRA. Qanun ini akan mengatur tata cara pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh.
"Kami sebagai penyelenggara butuh regulasi melaksanakan pilkada. Regulasi penyelenggaraan pilkada di Aceh berbeda dengan di provinsi lain," kata Ridwan Hadi menyebutkan.
Di Aceh, lanjut dia, pilkada diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan turunannya. Turunannya itu adalah qanun atau peraturan daerah.
Kebutuhan mendesak regulasi pilkada tersebut, kata dia, seperti tata laksana bentuk syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. KIP Aceh membutuhkan regulasi ini saat verifikasi di lapangan.
"Apabila ini tidak ada, akan terjadi kekosongan aturan. Jika ini terjadi, maka akan menyulitkan melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan calon dari independen atau perseorangan," kata dia.
Selain itu, Ridwan Hadi menyebutkan banyak aturan dalam qanun pilkada yang lama tidak relevansi lagi. Sebab, banyak pasal dalam qanun tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan lainnya.
"Revisi qanun pilkada ini untuk menyinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika revisi qanun tidak disahkan, akan menyulitkan kami memedomani payung hukum pilkada di Aceh," sebut dia.
"Kami berharap revisi qanun disahkan secepatnya. Kami juga sudah sampaikan secara lisan kepada DPR Aceh dan Gubernur Aceh," kata Ridwan Hadi.