Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Ahmad Ibrahim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Secara terpisah, Erlizar Rusli, kuasa hukum Ahmad Ibrahim, mengapresiasi putusan tersebut. Semua fakta hukum terungkap bahwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah," katanya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya. Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 409 juta.

Adapun Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026