Sigli (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie memeriksa dukun pesulap hijau yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap pesulap hijau berinisal BY (48) yang telah memenuhi panggilan kami, Ia datang dengan rekannya mengenakan pakaian biasa pada Rabu (12/10)," kata Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi, Jumat.
Iptu Rangga mengatakan hasil dari pemeriksaan dan data yang telah kami kumpulkan nantinya diperhatikan kembali dengan keterangan pelapor serta saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Kemudian di koordinasikan dengan Jaksa untuk keputusan lebih lanjut.
Untuk sementara, BY ditetapkan dengan pasal 48 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Untuk keputusan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih detail, kami rencana akan mengadakan pres realese," kata Iptu Rangga.
Diketahui, dukun pesulap hijau atau BY membuka pengobatan alternatif di Gampong Pante Cermen Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan dalih pengobatan tersebut agar pasiennya sembuh BY melakukan perbuatan terlarang terhadap beberapa pasiennya, berawal dengan pengobatan air putih hingga membuka pakaian.
Saat melakukan aksi tersebut, BY mengaku dirinya merupakan kiriman Wali Allah yang mampu menyembuhkan orang dengan hal gaib.
Jika ada pasien yang menolak ajakannya, maka pasien tersebut sakitnya semakin parah sehingga berefek ke keluarganya.
Sementara, Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mendesak Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus tersebut, jangan hanya terpaku pada pasal 48 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Kami juga meminta Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie untuk tidak menggiring kasus ini ke jarimah zina, qadzaf, atau pengakuan zina, yang akan berujung pada kriminalisasi Korban," kata Muhammad Qodrat.