Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) masing-masing lima tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samsul Umar saat membacakan amar putusan di Banda Aceh, Senin.

Samsul yang didampingi anggota majelis hakim, yakni Eddy dan Eliyurita, juga menghukum terdakwa membayar denda masing-masing Rp5 miliar.

"Kalau terdakwa tidak membayar denda, maka terdakwa dihukum penjara selama enam bulan," kata Samsul.

Dua terdakwa TPPU tersebut yakni atas nama Abdullah dan Hamdani. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi Zulfiansyah, penasihat hukum mereka.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munandar dan kawan-kawan.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kedua terdakwa, kata majelis hakim, menggunakan uang dari hasil berbisnis narkoba jenis sabu-sabu untuk membeli rumah, mobil, lahan perkebunan, dan harta benda lainnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa perkebunan, sejumlah sertifikat tanah, satu unit mobil dan uang di rekening sebesar Rp828 juta milik terdakwa Abdullah dan uang Rp966 juta milik terdakwa Hamdani disita untuk negara.

Sedangkan tiga mobil mewah dan sejumlah sertifikat tanah yang disita dari terdakwa Abdullah, tetapi bukan atas nama Abdullah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

Begitu juga satu unit mobil yang disita dari tangan terdakwa Hamdani dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada JPU dan penasihat hukum untuk menyatakan keputusannya atas vonis tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang dengan perkara narkotika, kedua terdakwa diputus dengan hukuman mati karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 78 kilogram.

Terdakwa Abdullah dan Hamdani ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat terpisah di Langsa dan Sumatera Utara pada pertengahan Februari 2015. 



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026