Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan kegiatan kearsipan adalah salah satu unsur penting dalam sebuah sistem pemerintahan sehingga pengetahuan terkait kearsipan perlu dipahami setiap instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Pengetahuan tentang kearsipan sangat penting untuk dikuasai dan diterapkan di jajaran Pemerintahan Aceh," kata Zaini dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten III Setda Aceh, Syahrul di sela-sela membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai acuan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang juga tidak terlepas dari program prioritas Pemerintah Aceh sebagaimana tertuang di dalam RPJM tahun 2012-2017 tentang reformasi birokrasi.

Menurut dia, sistem kearsipan dalam Pemerintahan adalah salah satu bentuk dokumentasi dalam rangka melakukan langkah-langkah besar ke depan dan tidak ada sejarah tanpa sumber yang akurat.

"Semua peserta sosialisasi ini adalah motor yang diharapkan sebagai pendorong pembenahan. Kuasai dengan baik aturan tentang kearsipan ini untuk selanjutnya dapat menjadi pedoman di seluruh lembaga Pemerintahan di Aceh," katanya.

Pihaknya meyakini dengan adanya sosialisasi tersebut penerapan kearsipan di seluruh jajaran pemerintahan di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu akan berjalan lebih baik sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan. 




Pewarta: Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026