Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti bebas korupsi.

"Pemberian opini WTP oleh BPK RI kepada pemerintah daerah bukan berarti daerah tersebut bebas korupsi," ungkap Anggota Badan Pekerja MaTA Amel di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Aceh dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Aceh meraih opini WTP dari BPK RI. Opini tersebut diberikan terhadap hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah.

Amel mengatakan, MaTA berpendapat bahwa pemberian WTP tersebut kepada pemerintah daerah bukan berarti daerah tersebut bebas penyalahgunaan wewenang dan bebas penyelewengan keuangan negara.

Menurut Amel, WTP diberikan apabila pemerintah daerah dianggap telah menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi dengan benar. Atau dengan kata lain tertib administrasi.

"Yang menjadi penilaian BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah adalah kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada undang-undang serta efektivitas pengendalian intern," kata dia.

Hal ini, sebut Amel, sesuai dengan penjelasan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ini artinya, kata Amel, ketika melakukan audit, BPK RI sama sekali tidak berorientasi menemukan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.

"Jadi, ini harus dipahami dengan benar oleh masyarakat, sehingga tidak salah dalam membuat kesimpulan terhadap capaian suatu daerah ketika sudah meraih opini WTP," ujar Amel.

Dari penelusuran MaTA, lanjut dia, sejumlah daerah di Indonesia yang mendapatkan opini WTP dari BPK justru kemudian kepala daerahnya tersandung kasus korupsi.

"Hanya saja persoalannya adalah karena di Aceh aparat penegak hukum khususnya KPK belum berani untuk unjuk gigi. Padahal beberapa waktu lalu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah mempersilakan KPK untuk mengawasi Aceh agar bebas dari korupsi," kata Amel.



Pewarta: M Haris SA
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026