Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV merekomendasikan pemanfaatan beberapa tapal batas kawasan hutan lindung untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kepala KPH Wilayah IV Aceh Usman di Meulaboh, Senin, mengatakan, berdasar fakta secara bio fisik dan topografi kawasan yang dikeluarkan dari hutan lindung tersebut sudah 10 tahun memiliki tanaman hak pengelolaanya kebun masyarakat.
"Dalam kajian panitia terbatas itu memang wajar, wajib kita keluarkan sesuai kriteria itu, kemudian juga ada yang dimasukan ke hutan lindung karena fakta bio fisik dan topografi hutannya betul dan menjadi sumber air di pinggir sungai,"jelasnya.
Dia tidak merincikan secara detail luasan hutan lindung yang dibenarkan untuk alih fungsi berdasarkan fakta dilapangan, namun dipastikan hal tersebut tidak mempengaruhi ekosistem kawasan hutan lindung dari perusakan.
Usman menyebutkan, dalam rapat hasil tata batas sementara yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Hutan (BPH) Aceh tersebut, pihaknya sebagai pantia hanya sebatas merekomendasikan usulan dari pihak kecamatan, desa dan Pemkab Aceh Barat.
Kemudian berkenaan dengan pemanfaatan hutan lindung untuk pengembangan program Pemkab Aceh Barat bukan menjadi ranah pihaknya, sebab menyangkut pemanfaatan diluar kawasan hutan nomennya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau menyangkut untuk kegiatan program pemda di luar kawasan hutan domennya dinas lain. Hasil inipun belum defenitif, baru hasil batas sementara, nanti baru diputuskan dan terukur semuanya"tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara umum masih tersedia 400.7000 hektare kawasan hutan lindung dalam delapan kabupaten wilayah kerja KPH IV Aceh yang meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Tengah, Pidie, Bireun, Bener Meriah dan sebagian masuk wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Usman menyampaikan, beberapa alasan masyarakat memasukan ke kawasan hutan lindung karena secara topografi sudah tidak memungkinkan dilakukan budidaya dan sudah memikirkan terhadap dampak bagi anak cucu dimasa mendatang.
Dengan upaya demikian juga dapat menekan terjadi aktivitas penebangan liar (illegal loging), karena itu masyarakat melalui pihak kecamatan dan Pemkab mengusulkan kawasan yang dulunya adalah Area Penggunaan Lain (APL) sebagai hutan lindung.
"Jadi secara tidak langsung masyarakat sudah komitmen menjaga itu, karena sudah menjadi kawasan hutan lindung dari sebelumnya kawasan APL. Kepala desa, camat itu akan menyampaikan kepada masyarakatnya,"katanya menambahkan.
Pewarta: AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.