Tapaktuan (ANTARA A) - Seluruh atau 260 desa yang ada di Kabupaten Aceh telah terbentuk Badan Usaha Milik Gampong/desa (BUMG), sehingga keberadaannya diharapkan bisa menciptakan ekonomi baru di pedesaan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Emmifizal saat membuka pelatihan manajemen BUMG se Kecamatan Trumon Raya dan Bakongan Raya di Kantor Camat Trumon Tengah, Senin menyatakan, BUMG dapat menjadi payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa.

Artinya, lanjut dia, BUMG dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain untuk mewujudkan kemandirian dan percepatan pembangunan masing-masing desa.

Pembentukan BUMG sesuai amanat pasal 213 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah tersebut diharapkan bisa mewujudkan kemandirian ekonomi masing-masing desa.

Dihadapan peserta pelatihan yang terdiri dari aparat desa dan tim pengelola dana desa, Emmifizal menyatakan, keberadaan BUMG memiliki arti sangat penting karena BUMG merupakan lokomotif pembangunan ekonomi lokal di tingkat desa.

Pembangunan ekonomi lokal di desa berdasarkan kebutuhan, potensi, kapasitas desa dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Agar pengembangan ekonomi terlaksana sesuai harapan masyarakat, kata dia, maka keberadaan BUMG harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi, seperti saat melakukan perekrutan direktur atau pegawai harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMG.

"Contohnya terhadap pemegang jabatan direktur atau ketua setidak-tidaknya harus memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan serta latar belakang pendidikan minimal tamat SMA sederajat," ujar Emmifizal.

Hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan, menurutnya adalah dalam pengelolaan BUMG sangat dibutuhkan suatu pengelolaan dan pelaporan yang transparan baik terhadap pemerintah desa maupun dihadapan masyarakat.

"Artinya bahwa dasar pengelolaan harus terbuka sehingga ada mekanisme 'chek and balance' baik oleh pemerintah desa maupun oleh masyarakat," katanya.



Pewarta: Hendrik
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026