Meulaboh (Antara Aceh) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mempertemukan pihak managemen perusahaan perkebunan PT Mapoli Raya dengan buruh harian lepas untuk mencari kejelasan status pekerja yang diklaim telah dipecat.
Kepala Dinsosnaketrans Aceh Barat, Shah Triza Putra Utama, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, bahwa semua pekerja belum ada yang di pecat atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh managemen perusahaan tersebut.
"Kurang lebih ada sekitar 300-san pekerja mereka, kemudian yang bermasalah hanya sekitar 180-an. Merekapun menyatakan tidak ada yang dipecat, sebab selama ini banyak buruh pekerja itu tidak tercatat sebagai karyawan mereka," tegasnya.
Kata dia, selama ini managemen perusahaan tersebut melakukan kontrak kerja secara tidak transparan, malahan ada diantara masyarakat yang tidak bekerja dan tidak disiplin, akan tetapi menerima gaji penuh selayaknya buruh perusahaan.
Sehingga menyikapi kondisi demikian, managemen saat ini berupaya melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik internal maupun eksternal melalui pemberlakukan evesiensi pekerjaan-pekerjaan yang mungkin tidak dibutuhkan.
Meski demikian kata Shah Triza, Pemkab Aceh Barat akan terus mengawal dari hasil kesimpulan pertemuan tersebut yang akan mengatur kembali posisi pekerja buruh setelah mendapat persetujuan managemen atasan perusahaan tersebut.
"Karena itu mereka melakukan evaluasi menyeluruh. Kalau saya lihat pekerja salah, perusahaan juga salah, karena tidak ada satu ikatan pekerjaan yang pasti sehingga managemen perusahaan itu bermasalah," sebutnya.
Pertemuan itu dilakukan dalam satu ruang tertutup yang tidak boleh diketahui oleh sejumlah perwakilan masyarakat ring satu perusahaan, termasuk media masa, bahkan beberapa orang wartawan yang masuk mendengar musyawarah itu diusir keluar.
Sebut Shah Triza, kondisi di lapangan perusahaan itu saat ini dianggap sudah tidak kondusif sehingga untuk penyeleaiaan masalah buruh dengan perusahaan itu harus melibatkan aparat TNI dan Polri dari wilayah kecamatan sekitar perusahaan.
"Karena ada pemblokiran jalan disana, jadi sudah menjadi masalah Kamtibmas, jadi harus kita libatkan semua unsur Muspika, sebenarnya bukan tertutup, tapi kita selesaikan masalah ini secara internal," sebut Shah Triza yang didampinggi Kabid Naker Neldi serta Kasi Ketenagakerjaan di ruang kerjanya.
Sementara itu General Manager PT Mapoli Raya Teuku Akbar yang dikonfirmasi usai pertemuan itu menyampaikan, bahwa tidak ada karyawan mereka yang dipecat atau terjadi pengurangan jumlah pekerja.
"Tidak ada pemecatan, perusahaan dalam keadaan kolep, jadi perlu konsolidasi, mereka tetap dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan. Kalau memang ada posisi pekerjaan sudah tidak dibutuhkan, ya kita hentikan, suatu saat spesialis pekerja itu nanti kita panggil lagi kalau sudah dibutuhkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama seorang perwakilan BHL Sarnianto menyampaikan, bahwa sudah lebih dua bulan terakhir mereka sudah tidak dipekerjakan, jadi menurut dia managerial perusahaan itu bohong bila mereka tidak dipecat.
"Kami sudah beberapa bulan ini sudah tidak dipekerjakan dan tidak digaji, apa itu bukan pemecatan. Memang kami ada yang belum didaftarkan sebagai pekerja tetap, jadi mereka semena-mena, harusnya tidak seperti itu," tegasnya.
Karena tidak terima dilakukan PHK secara sepihak, mantan BHL bersama pemilik lahan sekitar kawawasan HGU melakukan aksi blokade jalan menuju PT Mapoli Raya, mereka menuntut tetap dipekerjakan sebagai tenaga lokal, sebab ada yang sudah bekerja cukup lama.
Sementara itu Dedi, salah seorang perwakilan kawasan ring satu perusahaan PT Mapoli Raya menyampaikan kekecewaanya kepada wartawan terkait mediasi yang dilakukan secara tertutup, padahal banyak persoalan lain yang mestinya diketahui pemerintah daerah selama beraktivitas perusahaan itu.
Pewarta: MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026