Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Panglima Laot (lembaga hukum adat laut) menolak masuknya nelayan andon dari luar ke wilayah perairan Aceh, karena dianggap dapat mematikan usaha nelayan tradisional.

Panglima Laot Kabupaten Aceh Utara Ismail Insya di Lhokseumawe Senin mengatakan, seluruh panglima laot yang ada di wilayah Aceh telah duduk bersama dengan Dinas Kelautan Provinsi Aceh, pada 22-23 September 2016, membahas larangan nelayan andon dari luar masuk ke perairan Aceh.

Lebih lanjut dikatakan, pihak nelayan luar Aceh pernah meminta izin kepada Pemerintah Aceh untuk dapat beroperasi di wilayah perairan Aceh, sehingga pihaknya bersama dengan dinas terkait, meminta supaya tidak diberi izin.

Ia menyebutkan, dasar penolakan nelayan andon adalah untuk melindungi nelayan tradisional Aceh dari sisi pendapatan hasil perikanan, karena aktivitas mereka dilakukan secara terus menerus dan menetap di laut dalam waktu lama.

Selain itu, keberadaan alat tangkap atau operasional nelayan andon itu dapat membuat ikan-ikan menjauh, terutama jenis-jenis ikan karang.

"Apabila adanya andon tersebut, untuk jenis ikan-ikan karang menjauh, karena keadaannya selalu dalam terang pada malam hari. Hal ini berdampak tidak baik juga untuk populasi ikan jenis tertentu," ujarnya.

Selain itu, pendapatan nelayan tradisional akan berkurang secara ekonomis, sehingga atas pertimbangan itu panglima laot melarang kegiatan nelayan andon di wilayah perairan Aceh, terang Ismail Insya.




Pewarta: Mukhlis
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026