Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Masyarakat Damai Mandiri (Madani) mengingatkan semua pihak perlu mewaspadai kepentingan investor dibalik penolakan keberadaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.
"Kami mengingatkan kepada Fraksi Partai Aceh jangan sampai keputusan mereka menolak KEL dalam Qanun RTRW ditunggangi oleh kepentingan investor asing yang memanfaatkan hasil kekayaan hutan di daerah ini," kata Ketua LSM Madani Aceh Selatan T Sukandi di Tapaktuan, Rabu.
Jika permintaan Fraksi PA DPRK Aceh Selatan tersebut sampai diakomodir oleh pemerintah pusat maka hal itu sama dengan memberikan kebebasan kepada pihak tertentu untuk menjamah dan merusak KEL terutama bagi para pebisnis atau investor asing yang akan menanamkan investasinya untuk menggarap kawasan hutan di dalam KEL.
Menurut dia, kecurigaan pihaknya tersebut bukan tanpa alasan, sebab fakta yang terjadi selama ini mayoritas kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan telah ada kapling areal Kuasa Pertambangan (KP) oleh sejumlah investor dari luar daerah bahkan investor asing yang luasnya mencapai ribuan hektare.
"Jangan sampai pelepasan KEL yang diperjuangkan oleh Fraksi PA tersebut semata-mata hanya bertujuan memuluskan bisnis para investor asing dengan memanfaatkan kawasan hutan yang membentang luas di Aceh Selatan. Jika hal ini sampai terjadi maka kami orang yang paling di depan untuk mencegah hal itu," tegasnya.
Karena itu, T Sukandi meminta kepada Fraksi PA agar tidak memperlihatkan kekhawatiran yang berlebihan terkait keberadaan KEL di Aceh Selatan.
Sebab, ujarnya, seluruh alasan yang dipaparkan oleh Fraksi PA sebagai pembenaran atau alasan mereka untuk menolak keberadaan KEL di Aceh Selatan terbantahkan atau sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Buktinya, kata T Sukandi, dia yang mengaku hadir langsung saat berlangsungnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait proses pembahasan Rancangan Qanun RTRW di DPRK beberapa waktu lalu, tidak melihat adanya 90 persen masyarakat yang hadir menyuarakan aspirasi menolak keberadaan KEL di Aceh Selatan.
Sebab, sambungnya, aspirasi yang disampaikan oleh ratusan masyatakat yang hadir dalam RDPU tersebut hanya terkait permintaan supaya dikurangi kawasan hutan lindung di Aceh Selatan bukan menolak keberadaan KEL.
"Saya intens mengikuti RDPU secara berturut-turut selama tiga hari tidak mendengar ada 90 persen peserta yang hadir menolak keberadaan KEL, yang ada adalah masyarakat meminta kepada pemerintah supaya di kurangi kawasan hutan lindung dari yang ada sekarang ini," tegasnya.
Menurut dia, timbulnya polemik terkait keberadaan KEL tersebut disebabkan adanya kesalahan penafsiran dari Fraksi PA dalam memaknai KEL tersebut.
Sebab, kata dia, yang dimaksud KEL tersebut terdapat beberapa kategori kawasan hutan di dalamnya mulai dari kawasan inti Leuser yang disebut kawasan lindung hingga kawasan penyangga disebut seperti suaka marga satwa, hutan industri, dan kawasan hutan produksi yang disebut areal penggunaan lain (APL).
Atas dasar itu, jelas Sukandi, bukan seluruh KEL yang tidak boleh di jamah atau dimanfaatkan oleh masyarakat sebab didalamnya ada kawasan hutan penyangga leuser seperti APL yang notabenenya merupakan kawasan hutan industri dan hutan produksi yang selama ini justru telah dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas.
"Perlu difahami bahwa, pada dasarnya hampir seluruh wilayah Aceh Selatan itu masuk ke dalam KEL bahkan kantor Bupati Aceh Selatan saja masuk dalam wilayah KEL. Tapi itu bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan sebab faktanya selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas. Yang tidak boleh diganggu sama sekali itu adalah kawasan inti Leuser yakni TNGL," jelasnya.
Seharusnya, sambung Sukandi, jika memang Fraksi PA ingin memihak kepada rakyat bukan keputusan menolak keberadaan KEL dalam Qanun RTRW Aceh Selatan tahun 2015-2035 yang dipertontonkan kepada publik, tapi menguatkan keinginan rakyat yang meminta supaya kawasan hutan lindung tersebut dikurangi.
"Jika langkah itu dilakukan maka kami sangat sepakat dengan Fraksi PA, sebab kami juga turut serta memperjuangkan kepada pemerintah pusat supaya kawasan hutan lindung yang ada sekarang ini supaya dikurangi, bukan justru menolak keberadaan KEL," ujar dia.
Sebab selain telah masuk dalam Qanun RTRW Provinsi, KEL juga telah masuk ke dalam RTRW Nasional dan UU tentang kehutanan RI apalagi kelestarian kawasan hutan Leuser tersebut bukan lagi menjadi kepentingan nasional melainkan telah menjadi kepentingan Internasional karena Leuser tersebut merupakan paru-paru dunia sehingga kelestariannya wajib dilindungi, kata Sukandi.
Pewarta: Hendrik: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.