Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Rencana Kementerian Perhubungan membangun perpanjangan landasan pacu dan pelebaran Bandar Udara T Cut Ali di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun anggaran 2017, terancam gagal, karena pembebasan lahan dikhawatirkan belum tuntas.
Keterangan yang dihimpun di Tapaktuan, Rabu menyebutkan, dari 1.200 hektare lahan yang dibutuhkan untuk perluasan Bandara T Cut Ali, sampai saat ini baru sekitar 700 hektare lahan yang sudah mendapat persetujuan untuk dibebaskan dari pemiliknya sedangkan 500 hektare lagi belum ada kejelasan.
Kepala Mukim Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Tgk Sulaiman membenarkan bahwa proses pembebasan lahan yang sudah didelegasikan kepada pihak kecamatan dan mukim serta desa oleh bupati sampai saat ini belum membuahkan hasil maksimal.
"Hasil lobi dan pendekatan yang telah kami lakukan bersama pihak camat, mayoritas warga pemilik tanah sudah menyetujui pembebasan lahan miliknya," ujar dia.
Namun, lanjut dia, yang menjadi kendala saat ini adalah masih ada beberapa warga lainnya yang belum ada titik temu terkait penetapan harga. Celakanya lagi lokasi lahan yang belum di setujui tersebut persis berada di ujung landasan pacu bandara yang sudah ada sekarang ini.
Menurutnya, beberapa warga yang belum menyetujui pembebasan lahan tersebut mengaku bahwa mereka tidak ingin membuat urusan dalam proses pembebasan lahan dimaksud melalui perantara, tapi langsung dengan pejabat teras Pemkab Aceh Selatan.
"Karena kami nilai bahwa dalam upaya pembebasan lahan ini sudah mengalami jalan buntu, maka kami bersama pihak camat sudah memutuskan untuk menyerahkan persoalan kepada pihak Pemkab Aceh Selatan, sebab satu-satunya solusi penyelesaian masalah ini hanya melalui pejabat di kabupaten sesuai permintaan pemilik tanah," ujarnya.
Karena itu, Tgk Sulaiman meminta kepada kedua belah pihak baik dari pemilik tanah maupun dari Pemkab Aceh Selatan agar segera menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik terkait pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan bandara dimaksud.
"Terlepas dari berbagai macam persoalan, kami meminta kepada kedua belah pihak agar mencari solusi yang arif dan bijaksana, kami sangat mengharapkan agar pembebasan lahan tersebut tetap terlaksana sebab rencana perluasan bandara tersebut demi untuk kepentingan kita bersama bukan kepentingan pribadi," tegasnya.
Camat Pasie Raja, Said Ali, membenarkan bahwa terkait proses pembebasan lahan rencana perluasan Bandara T Cut Ali yang selama ini didelegasikan kepada pihaknya oleh Bupati Aceh Selatan, saat ini telah diserahkan kembali kepada pihak kabupaten, karena mereka merasa sudah menjumpai jalan buntu.
"Solusi terakhir untuk penyelesaian ini hanya melalui pihak kabupaten, sesuai permintaan para pemilik tanah itu sendiri. Maka terkait tugas itu telah kami serahkan kembali kepada pihak kabupaten," ujarnya.
Said Ali mengungkapkan, sebelumnya dari sejumlah warga pemilik lahan di lokasi tersebut tinggal sekitar lima orang lagi yang belum setuju untuk dibebaskan, namun setelah melihat lima orang ini benar-benar keras melakukan penolakan maka sekarang ini sudah bertambah lagi warga yang menolak tanahnya dibebaskan.
"Alasan mereka menolak pembebasan lahan adalah karena harga yang mereka minta sebesar Rp100.000/meter tidak dipenuhi oleh Pemkab Aceh Selatan. Harga sebesar itu kami nilai terlalu tinggi, sebab standar harga tanah di lokasi tersebut sekarang ini maksimal sebesar Rp50.000/meter," katanya.
Sementara itu, Kepala Bandar Udata T Cut Ali, Sutrisno menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Camat Pasie Raja bahwa terkait proses pembebasan lahan tersebut telah dikembalikan kepada pihak kabupaten sehingga sekarang ini tidak ditangani lagi oleh pihak kecamatan.
Menurutnya, terkait kapan Kementerian Perhubungan akan merealisasikan pembangunan Bandara T Cut Ali tersebut, sangat tergantung pada proses pembebasan lahan yang sedang diupayakan oleh Pemkab Aceh Selatan.
Jika langkah itu sudah selesai, kata dia, maka pihaknya langsung memproses usulan anggaran kepada pihak kementerian sesuai program yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun dengan belum adanya titik terang atau kejelasan terkait pembebasan lahan tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa rencana perluasan bandara tersebut tidak akan terwujud pada tahun 2017, katanya.
"Sebenarnya jika proses pembebasan lahan selesai dalam tahun 2016 ini, maka usulan pembangunan bandara tersebut dapat langsung kami masukkan sekarang supaya dapat direalisasikan pada tahun 2017, namun karena sampai saat ini belum selesai maka dapat kami pastikan bahwa tahun 2017 tidak akan terwujud pembangunannya," kata Sutrisno.
Sutrisno menyebutkan, sesuai master plan peningkatan pembangunan Bandara T Cut Ali yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan, landasan pacu rencananya akan dilakukan perpanjangan menjadi 1.650 meter dengan lebar 30 meter dari sebelumnya hanya sepanjang 1.180 meter.
Sedangkan terminal akan diperlebar menjadi 1.000 meter dari sebelumnya hanya 130 meter, katanya.