Banda Aceh (ANTARA) - Rombongan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan kaji tiru di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Aceh Besar guna diimplementasikan di daerah setempat.
“Kunjungan ini bagian untuk mempelajari dan nantinya dapat segera diimplementasikan,” kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara Adamy di Aceh Besar, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela melakukan kaji tiru ke MPP Aceh Besar di Lambaro bersama sejumlah pejabat BPKD, Disdukcapil, dan sejumlah kepala bagian di daerah itu dan turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali.
Adamy mengaku terkesan dan kagum pada pelayanan publik yang telah dilaksanakan di MPP Aceh Besar tersebut.
"Semoga melalui studi tiru ini, Pemkab Aceh Utara dapat segera mengimplementasikan kehadiran MPP, " katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali mengatakan keberadaan fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar telah menjadi salah satu ajang kaji tiru utama di Aceh.
“Berbagai jenis pelayanan cepat, efisien dan terukur mulai dari layanan untuk ijin usaha, paspor, KTP hingga persidangan Mahkamah Syar’iyah ada di MPP Aceh Besar,” kata M Ali mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.
Ia mengatakan MPP Aceh Besar yang beroperasi pada 22 Desember 2022 sudah memiliki 22 counter pelayanan publik baik berasal dari instansi vertikal maupun OPD jajaran Pemkab Aceh Besar.
M Ali menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah berkunjung dan menjalin silaturahmi dengan Pemkab Aceh Besar.
“Kesempatan juga menjadi sarana berbagi pengalaman dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah, peningkatan pelayanan publik melalui MPP. Semoga pertemuan silaturrahmi ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan ke dua daerah guna, mewujudkan kemakmuran dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata M Ali.
Pemkab Aceh Besar terus meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Aceh Besar.
Salah satu bentuk dari komitmen pelayanan itu adalah dengan menghadirkan pelayanan prima, terutama meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar, dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu wadah, melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar.
M Ali menambahkan penyelenggaraan MPP sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan (terjangkau jarak dan terjangkau dari segi keuangan) bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota Kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi, dengan menciptakan efisiensi administrasi.
“Kehadiran MPP tersebut juga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar dalam mendapatkan pelayanan. MPP ini juga bagian reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” katanya.