Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Pilkada 2017, belum ada yang melaporkan akun media sosialnya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara Ayi Jufridar di Lhokseumawe, Senin mengatakan, hingga saat sekarang belum ada satupun tim pasangan yang melaporkan akun media sosial yang digunakan kampanye pemenangan masing-masing pasangan calon.
Padahal, sebut Ayi Jufridar, ketentuan melaporkan akun media sosial bagi para pasangan calon kepala daerah merupakan sebuah keharusan sebagimana disebutkkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016.
Dimana, pada Pasal 46 ayat 3 dinyatakan, partai politik dan gabungan partai politik pasangan calon dan atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) kepada KPU sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Tapi sampai hari ini belum ada satupun tim pasangan calon yang melaporkan akun resmi media sosialnya," terang Ayi Jufridar.
Sebutnya lagi, padahal surat pemberitahuan kepada masing-masing tim pasangan calon sudah disampaikan oleh KIP Aceh Utara, dengan tujuan agar masing-masing tim pasangan calon dapat menyiapkan dan melaporkan akun media sosial yang resmi dipakai untuk tujuan kampanye calon.
Sebagaimana diketahui, jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aceh Utara pada Pilkada 2017, sebanyak empat pasangan yang terdiri atas dua pasangan dari jalur peseorangan, yakni Fakhrurazi Haji Cut - Mukhtar Daud dan Syamsuddin Ayah Panton - Muhammad Jamil.
Lalu dua pasangan yang diusung partai yaitu H Muhammad Thaib (Cek Mad) - Fauzi Yusuf yang diusung Partai Aceh dan Muhammad Nasir dan H T Muttaqin yang diusung tiga parnas, Golkar, Nasdem dan PPP.
Pewarta: MukhlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.