Sabang (ANTARA Aceh) - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Sabang T Aznal Zahri meminta semua komponen masyarakat ikut berpartispasi secara langsung mengawal Pilkada serentak 15 Februari 2017 agar berlangsung damai, nyaman dan aman.

"Semua komponen masyarakat harus berperan aktif mengawal Pilkada Sabang, agar berlangsung tertip, nyaman dan aman," kata Plt Walkot Sabang dalam kata sambutannya saat pelantikan 14 Plt Keuchik (kepala desa) Kota Sabang, Jumat.

Wali Kota juga berharap, kepada semua Plt Keuchik yang telah dilantik tersebut tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitasnya Pilkada.

"Plt Keuchik berasal dari kalangan aparatur sipil negara dan harus menjaga netralitasnya selama berlangsungnya tahapan pilkada sampai dengan terpilihnya kepala daerah," ujarnya.

Plt Keuchik juga harus memelihara ketentraman serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada problem di lapangan Plt Keuchik berkoordinasi dengan para penyelenggara pilkada, TNI Polri serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Keuchik harus mengimbau kepada semua masyarakatnya yang belum memiliki e-KTP segera mendaftarkan dirinya agar tidak hilang hak pilihnya dalam pilkada serentak ini," ujar Wali Kota.

Dari 101 daerah yang melaksanakan pilkada serentak di Indonesia, 21 diantaranya merupakan Provinsi Aceh, artinya provinsi paling ujung barat Indonesia merupakan daerah terbanyak yang melaksanakan pilkada serentak.

Ada pun daerah yang akan memilih kepala daerah di Aceh yakni Gubernur/Wakil Gubernur, 16 Bupati/Wakil Bupati dan 4 Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Artinya dari 23 kabupaten/kota se-Aceh hanya Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Jaya dan Kota Subulussalam yang tidak mengikuti pilkada serentak.

Tugas Plt Wali Kota/Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun  2016 selama masa bertugas terhitung sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017 diberikan lima kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dam Wali Kota/Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dan terakhir melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.



Pewarta: Irman
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026