Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Dama Pulo Dua, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial AW (40), warga Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
"AW ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, AW mengakui keseluruhan barang bukti sabu-sabu adalah miliknya," kata Kapolres.
Andy Rahmansyah mengatakan penangkapan AW berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya,
Dari hasil penyelidikan, AW diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap AW di rumahnya.
“Dalam penangkapan AW, tim opsnal didampingi aparat desa setempat. Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan 40 paket atau bungkusan berisi sabu-sabu,” kata Andy Rahmansyah.
Dalam pemeriksaan awal, kata Kapolres, AW mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PT. Kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan terhadap PT.
“Tersangka AW dijerat dengan pasal berlapis melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Andy Rahmansyah.
Pengedar sabu-sabu di Aceh Timur ditangkap
Senin, 13 Maret 2023 18:14 WIB