"Oleh karena itu, dengan adanya RUU provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan," ucapnya.
Selain itu, Tito menuturkan bahwa dalam delapan RUU provinsi itu mengakui pula adanya karakteristik khas suatu daerah, terutama kondisi geografis.
"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," kata Tito.
Tito berharap dengan pengesahan delapan RUU provinsi tersebut menjadi undang-undang, ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, cakupan wilayah, dan pengakuan atas karakteristik khas daerah.