Blangpidie (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan Sumatera Utara dalam gugatan yang diajukan oleh seorang masyarakat Kabupaten Nagan Raya terkait perkara surat edaran penghentian sementara aktifitas empat ajaran islam yang di duga sesat.
Kemenangan Bupati Jupri Hassannuddin tersebut setelah PT.TUN Medan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 9 Nopember 2016 nomor 161/B/2016/PT.TUN-MDN dalam perkara banding yang diajukan oleh Usman, warga Desa Peulekung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
''Dalam amar keputusan berbunyi bahwa PT.TUN Medan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh nomor 04/G/2016/PTUN-BNA tanggal 20 Juli 2016 yang di mohonkan banding oleh Usman dan kawan-kawan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdul Kadir kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Blangpidie, Kamis.
Selain Abdul Kadir, acara konferensi pers yang digelar di aula kantor Pemkab Abdya tersebut juga dihadiri Bupati Jupri Hassannuddin, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten, Tgk Muhammad Dahlan dan Staf khusus bupati bidang hukum dan Public Relation, Nashrul Marzuki.
Abdul Kadir menjelaskan, pada tahun lalu, bupati Abdya mengeluarkan surat edaran Nomor 450/1705/2015, tentang penghentian sementara segala bentuk kegiatan aliran Maimun, aliran Salafi Wahabi, aliran Thariqat Syattariyah dan Organinasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dalam wilayah Abdya hingga dikeluarkan fatwa oleh MPU Aceh.
''Surat edaran bupati Abdya tersebut digugat oleh Usman, pimpinan Thariqat Syattariyah di Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan. Pengugat yang tercatat sebagai warga Desa Peulekung, Kabupaten Nagan Raya itu bersama kawan-kawan mengajukan perkara tersebut ke PTUN Banda Aceh,'' katanya
Kemudian, lanjutnya, bupati Jupri Hassannuddin memberikan surat kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Abdya untuk mewakili pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara, Banda Aceh.
''Setelah surat kuasa khusus dikeluarkan oleh bupati, kami langsung membentuk tim Jaksa Penyelegara Negara untuk mendampingi pemerintah daerah. Alhamdulillah, PTUN Banda Aceh memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pengugat dan mendukung surat edaran bupati,'' katanya
Surat edaran bupati Abdya tersebut juga dikuatkan oleh PT.TUN Medan Sumatera Utara, dimana dalam surat pemberitauan amar putusan banding nomor 161/B/2016/ PT.TUN Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
''Jadi, surat edaran yang dikeluarkan bupati Abdya terkait penghentian sementara aktifitas empat ajaran itu bukan semena-mena bupati, tetapi memiliki dasar hukum sebagaimna di atur dalam pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,'' katanya
Ia menyebutkan, kepala daerah memang tidak memiliki wewenang untuk menyatakan sesuatu ajaran sesat, karena itu wewenang lembaga lain, tetapi bupati boleh menghentikan sementara untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerahnya.
''Surat edaran yang dikeluarkan oleh bupati Abdya itu sifatnya himbauan sementara sampai keluarkan fatwa oleh MPU Aceh,jadi, dibenarkan oleh Undang-Undang demi memelihara ketentraman masyarakat,'' demikian Abdul Kadir.
Pewarta: SuprianUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.