Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
“Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan,” ucapnya.
Baca juga: BSI jamin perlindungan data dan dana nasabah