Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, menangkap seorang lelaki terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial TikTok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S (54), pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam.
Baca juga: Menlu RI bahas isu penghinaan Nabi Muhammad dengan Menlu India
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.
Polres Bireuen tangkap terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
Jumat, 19 Mei 2023 18:10 WIB