Blangpidie (ANTARA Aceh) - Program pembangunan 60 pondok pesantren yang diwacanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017 terancam gagal jika Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) di-peraturanbupati-kan, kata Sekda setempat Thamren.
"Pemkab Abdya pada prinsipnya tidak pernah berencana untuk mengeluarkan perbup. Berhubung masa pembahasan anggaran sudah berakhir dan paripurna DPRK gagal maka dengan terpaksa harus dikoordinasikan dengan gubernur untuk diperbupkan," katanya kepada wartawan, Selasa.
Sekda menyatakan, pelaksanaan rapat paripurna pengesahan anggaran pada Jumat (30/12) gagal dilakukan karena tidak mencapai korum gara-gara 10 anggota dewan tidak hadir rapat.
Kepala Badan Dayah Abdya Muhammad Salih mengatakan, 60 unit pondok pesantren yang pembangunannya direncanakan pada tahun ini dengan jumlah anggaran sekitar Rp7,5 miliar sumber dana hibah yang perencanaannya sudah dilakukan dengan terpaksa harus digagalkan jika anggaran diperbupkan.
Bukan saja pondok pesantren, akan tetapi, sebanyak 6.6903 jiwa masyarakat Abdya yang terdiri dari anak yatim piatu, janda tanpa anak, sakit menahun dan cacat permanen yang selama ini diberikan dana sosial setiap bulan oleh pemerintah juga terpaksa harus dihentikan pada 2017.
Kemudian, pemerintah daerah juga harus menghentikan atau melakukan pemutusan kontrak terhadap ribuan pegawai non PNS serta menghentikan pemberian honoraium kepada seluruh imam masjid, khatib, bilal, khadam masjid termasuk menghentikan honorarium petugas pemandi mayat di seluruh desa.
Tidak itu saja, sebanyak 3.200 pegawai honor tenaga kontrak yang terdiri dari guru sekolah, para medis, tenaga administrasi seluruh dinas, badan dan kantor, sopir dinas, sopir pemadam, sopir ambulance, klening service, Satpol PP dan WH, petugas BPBD juga terpaksa harus dihentikan jika APBK 2017 diperbupkan.
Perbup juga berefek pada program membawa ulama umrah secara gratis ke Tanah Suci Mekkah. Program Pemkab Abdya untuk membawa para ulama ke Arab Saudi juga terancam tidak dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya hanya gara-gara sidang paripurna pengesahan APBK gagal.
Sekwan DPRK Abdya, Mukhsin mengatakan semua proses tahapan pembahasan telah dilalui oleh anggota dewan sebagaimana peraturan yang berlaku, hanya saja pada saat paripurna pengesahan 10 anggota legeslatif itu tidak hadir sehingga pimpinan rapat menyerahkan berkas APBK kepada eksekutif untuk diperbupkan.
"Proses pembahasan anggaran telah dilakukan. Tahap demi tahap telah dilalui. Jadi, sangat tidak mungkin kalau pembahasan ulang dilakukan, apalagi sudah melahirkan keputusan. kemudian persoalan APBK Abdya sangat berbeda dengan provinsi. disana KUA-PPAS saja belum dibahas," katanya.