Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang tersangka penculikan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata. Pelaku meminta tebusan hingga Rp70 juta.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Baca juga: Polda Aceh imbau masyarakat tidak sebar hoaks penculikan anak
Dikatakan Ibrahim, aksi penculikan tersebut diketahui oleh adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa oleh pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.
"Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku," katanya.
Polisi tangkap tiga penculik di Lhokseumawe, minta tebusan Rp70 juta
Jumat, 21 Juli 2023 12:51 WIB