Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang tersangka penculikan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata. Pelaku meminta tebusan hingga Rp70 juta.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Baca juga: Polda Aceh imbau masyarakat tidak sebar hoaks penculikan anak
Dikatakan Ibrahim, aksi penculikan tersebut diketahui oleh adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa oleh pelaku menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.
"Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku," katanya.
Ibrahim mengatakan, saat itu korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang sebesar Rp70 juta. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi.
"Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe," ujarnya.
Selanjutnya, kata Ibrahim, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan.
Kemudian petugas menuju lokasi tujuan dan menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7).
"Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata Ibrahim, selanjutnya pada Kamis (20/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan," katanya.
Adapun motif dari penculikan tersebut, kata Ibrahim yang diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka MU.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit telpon genggam.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Baca juga: Polisi temukan bayi korban penculikan
Polisi tangkap tiga penculik di Lhokseumawe, minta tebusan Rp70 juta
Jumat, 21 Juli 2023 12:51 WIB