Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dan juga tujuh orang sebagai cadangan.
"Mereka semua sudah melewati hasil diseleksi ketat dimulai pansel dan kemudian oleh Komisi I DPRA," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Penetapan tujuh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh di Banda Aceh.
Iskandar menyebutkan tujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yaitu Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Kemudian, juga terdapat tujuh orang cadangan yakni Mhd Safri Desky, Munawar Syah, Ridwan Hadi, Prof M Siddig Armia, Tarmizi, Usman Arifin, dan Ranisah.
Iskandar meyakini ketujuh komisioner hasil seleksi ketat tersebut merupakan orang-orang terbaik untuk mensukseskan pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami telah berikhtiar secara profesional terhadap pemilihan tujuh komisioner KIP Aceh ini," kata Iskandar.
Sementara itu, Sekretaris DPR Aceh Suhaimi mengatakan ketujuh komisioner yang telah ditetapkan tersebut termasuk tujuh cadangan segera disampaikan kepada KPU RI untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapannya.
"Keputusan ini segera disampaikan kepada KPU RI untuk kemudian ditetapkan sebagai anggota komisioner KIP Aceh 2023-2028," kata Suhaimi.