Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memberikan penghargaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhasil mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
“Bagi mereka yang mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah dibebankan akan mendapat penghargaan, dan OPD yang tidak mampu mencapai target akan ditinjau kembali. Pemkab Aceh Besar akan mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan Qanun PDRD yang akan disahkan,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penyampaian jawaban Bupati Aceh Besar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar pacu PAD tingkatkan kesejahteraan
Ia menjelaskan penghargaan yang diberikan tersebut merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk memotivasi jajaran OPD agar mampu mendapatkan hasil maksimal untuk meraih PAD sesuai dengan sumber dan potensi yang ada di instansi terkait.
Pemkab bersama jajaran OPD akan berupaya maksimal serta bekerja seoptimal mungkin agar dapat meningkatkan PAD serta mendorong realisasi belanja daerah sehingga perekonomian akan terus tumbuh.
“Pemkab Aceh Besar juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat dan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Pj Bupati Aceh Besar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh Forkopimda, OPD, serta masyarakat sehingga Aceh Besar dapat memperoleh Opini WTP ke-11 secara berturut-turut.
Ia menambahkan Pemkab Aceh Besar dengan dukungan dari legislatif berkomitmen untuk menghadirkan program-program yang menyentuh langsung masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, memajukan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar dukung pemasaran digital untuk UMKM