Dalam percakapan dengan keluarga tersangka, oknum yang tidak dikenal tersebut tersebut pada awalnya menjanjikan untuk membebaskan para tersangka agar dapat terbebas dari hukuman.
“Padahal hari ini penyidik kepolisian sedang melakukan proses penyidikan dan perkaranya belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Muib menambahkan.
Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya tidak mengetahui bahwa keluarga dari tersangka tersebut akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Muib mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum pencatutan tersebut sangat merugikan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, baik pribadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya maupun secara institusi Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita atau pun nomor palsu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” demikian Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib.
Baca juga: Apdesi kecam pencatutan nama kepala desa di organisasi non pemerintah