Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggagalkan upaya pencatutan nama Kepala Seksi Intelijen setempat Achmad Rendra Pratama, setelah lembaga tersebut didatangi sejumlah warga yang berperkara dengan hukum.
“Kasus pencatutan nama ini diketahui setelah Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya didatangi beberapa orang keluarga dari tersangka perkara pungutan liar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib dalam keterangannya kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian, mencari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Panwaslih Aceh terima 293 aduan pencatutan nama partai politik
Kedatangan masyarakat tersebut untuk bertemu dan akan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Kajari Nagan Raya, Muib mengatakan, sebelum menyerahkan uang, keluarga tersangka yang berperkara itu dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui nomor handphone 0852 8066 0977 yang mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama.
Kejari Nagan Raya gagalkan pencatutan nama Kasi Intel
Kamis, 10 Agustus 2023 23:14 WIB