Lhokseumawe (ANTARA) - Sebanyak 344 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pada hari kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapat remisi antara satu hingga enam bulan.
"Sebanyak 344 narapidana dapat remisi umum satu dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan, dua diantaranya merupakan napi wanita. Sedangkan untuk remisi umum dua atau langsung bebas untuk hari kemerdekaan ini satu orang," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usul 5.598 narapidana terima remisi kemerdekaan
Efendi mengatakan bahwa dari keseluruhan jumlah warga binaan baik narapidana maupun tahanan di lapas tersebut sebanyak 520 orang dan yang diusulkan remisi berjumlah 344 orang.
Sementara napi tipikor yang diusulkan mendapatkan remisi satu orang. Sementara lima napi tipikor lainnya tidak mendapatkan remisi.
"Ratusan warga binaan ini sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi dan sedang menunggu persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI," katanya.
Efendi menambahkan, adapun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yakni, 234 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 109 orang narapidana kasus pidana umum dan satu narapidana tipikor.
Baca juga: 17 anak didik pemasyarakatan LPKA Banda Aceh terima remisi hari anak nasional