Banda Aceh (ANTARA) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar setiap peringatan perdamaian Aceh pada 15 Agustus dan bencana tsunami Aceh 26 Desember dijadikan sebagai hari libur daerah.
"Karena hari damai dan bencana tsunami itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Selasa.
Falevi mengatakan, aturan mengenai hari libur daerah tersebut sedang diupayakan mereka masuk dalam revisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.
"Usulan hari damai dan tsunami Aceh dijadikan hari libur ini juga telah sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur: Momentum peringatan tsunami untuk perkuat persatuan
Terkait usulan tersebut, Falevi mengaku juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu, dan pusat tidak keberatan dengan usulan tersebut.
Menurut pihak Kemenaker, lanjut Falevi, libur khusus dimungkinkan sesuai dengan kekhususan sebuah daerah seperti yang telah diterapkan di provinsi lainnya di Indonesia.
"Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat," katanya.
Karena itu, dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan tersebut pihaknya memasukkan peringatan hari damai dan tsunami Aceh sebagai hari libur daerah.
Saat ini, proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan bakal disahkan akhir tahun ini.
"Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan," demikian Fahlevi.
Baca juga: Peringati tsunami, 18 film karya sineas Aceh bakal diputar, catat jadwalnya