Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga nama sebagai tersangka dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah dengan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka
"Ada tiga nama ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus korupsi dana COVID-19
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," katanya.
Polda Aceh tetapkan tiga tersangka korupsi dana COVID-19 Rp7,2 miliar
Selasa, 5 September 2023 10:11 WIB