Aceh Timur (ANTARA) - Komisi I DPRA menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta terkait 40 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand.
"Kami segera kirim surat resmi untuk advokasi ke Kemlu RI," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Selasa.
Ia mengatakan menurut informasi 40 nelayan bersama tiga kapal yang diawakinya tersebut ditangkap saat memancing ikan di teritorial kelautan Thailand.
Saat itu, pesawat intai mendeteksi aktivitas mereka di sebelah barat Phuket pada Sabtu (7/10). Dan pada Minggu (8/10), Angkatan Laut Thailand menangkap tiga kapal dengan nama KM Rahmat Jaya, KM Ikhlas Baru dan KM Kambiastar di posisi 75,8 mil laut sebelah barat Laem Prom Thep.
"Sebanyak 40 anak buah kapal juga ikut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan aksi penangkapan ikan ilegal di perairan negara gajah putih itu," katanya.
Kemudian, mereka dikawal dan dibawa ke dermaga kapal Ratsada di Phuket. Para ABK diserahkan ke polisi Chalong untuk diproses lebih lanjut, kata Iskandar Al-Farlaky.
Sementara itu, kata Iskandar, kasus dua kapal sebelumnya yang ditahan oleh Thailand juga belum selesai. sekarang malah bertambah kasus baru dan terulang. Dua kapal itu, yaitu KM Cahaya Putra dan KM Salsabila," kata dia.
DPRA surati Kemlu terkait penangkapan nelayan Aceh Timur
Selasa, 10 Oktober 2023 8:44 WIB