Terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai dituntut 12 tahun penjara
Selasa, 17 Oktober 2023 17:20 WIB
JPU mengatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN pada tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp44,77 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara yang juga kuasa pengguna anggaran pembangunan monumen menyetujui pembayaran pekerjaannya. Padahal, pembangunan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Menurut keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan yang dibuat dari anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengajukan pembelaan atau tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Baca juga: JPU kasus korupsi pembangunan monumen di Aceh Utara siapkan 30 saksi ke pengadilan