Tapaktuan (ANTARA Aceh) - LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (Libas) mengkritisi pekerjaan proyek jalan setapak senilai Rp99,5 juta di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan sudah rusak, padahal belum setahun dibangun.
"Kami sangat menyesalkan realisasi pekerjaan proyek pembangunan jalan setapak lingkungan kompleks Guru Gampong Lhok Bengkuang akhir tahun 2016, karena belum setahun selesai dibangun sekarang ini sudah rusak," kata Ketua LSM Libas, Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu.
Ia menyatakan, paket pembangunan jalan setapak yang merupakan aspirasi anggota DPRK Aceh Selatan itu seharusnya dikerjakan dengan kualitas bagus, sehingga fasilitas infrastruktur itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal dalam jangka waktu lama.
Namun yang sangat disayangkan, kata dia, keberadaan jalan setapak yang baru selesai dibangun akhir tahun 2016 itu, kondisinya sekarang ini sudah hancur-hancuran. Di sepanjang badan jalan itu sudah terlihat retak-retak dan pecah-pecah serta berlubang, katanya.
"Kondisi itu terjadi diduga disebabkan bahan material kerikil dan pasir yang digunakan tidak berkualitas. Termasuk material semen yang digunakan kurang, sehingga konstruksinya tidak kokoh," sesalnya.
Mayfendri meminta kepada oknum anggota dewan dimaksud segera memperbaiki kembali badan jalan setepak yang sudah rusak tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat dan daerah.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Selatan H Helmi Karim yang dikonfirmasi membantah dirinya yang mengerjakan proyek tersebut. Namun dirinya membenarkan bahwa pembangunan jalan setapak tersebut merupakan proyek aspirasinya sumber APBK 2016.
"Bukan saya yang kerjakan proyek itu. Proyek itu sudah saya serahkan kepada Ir. Dia yang mengerjakan proyek itu. Mengenai ada pekerjaan yang masih kurang nanti saya sampaikan kepada dia apakah dia mau memperbaikinya kembali," kata H Helmi singkat.
Pewarta: HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.