Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra (panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas menangkap dua terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.
"Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman," katanya.
Baca juga: Walhi catat 23 interaksi negatif satwa lindung di Aceh Timur
Adapun kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Polda Aceh ungkap kronologi perdagangan kulit harimau sumatra
Senin, 22 Januari 2024 11:35 WIB