Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang bersama Forkopimda serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat menerbitkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang Ady Akmal Shiddiq, Senin, mengatakan seruan bersama ini diteken bersama pada 15 Februari 2024, yang bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, sehingga terdapat beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat selama Ramadan.
"Seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran beribadah di bulan suci Ramadan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat," kata Ady di Kota Sabang.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi, rumah makan, restoran, pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman untuk umum sejak waktu imsak hingga sesudah waktu shalat Ashar.
"Khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan, minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual," ujarnya.
Kemudian, bagi umat non muslim, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
"Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, play station dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan," ujarnya.
Ia juga mengimbau aparatur negara untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. Maka sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana, sehingga tetap terpelihara keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah Ramadan.
"Selain itu para mubaligh, penceramah, tokoh agama, dan para imam, diharapkan tidak menyampaikan persoalan khilafiyah dan memaksakan kehendak dalam ceramahnya pada Ramadan ini," ujarnya.
Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui personel wilayatul hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selama Ramadan, Forkopimda Sabang terbitkan seruan bersama
Senin, 11 Maret 2024 15:43 WIB