Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat menargetkan pendapatan asi daerah (PAD) di daerah itu pada tahun 2024 sebesar Rp181 miliar.
“PAD yang kita targetkan pada tahun 2024 tersebut bersumber dari potensi pajak dan retribusi daerah serta penerima daerah lainnya yang sah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah pada BPKD Aceh Besar Syahidul Haq di Lambaro, Rabu.
Ia menjelaskan untuk realisasi penerimaan pendapatan asli daerah di kabupaten itu hingga saat ini sebesar Rp39,1 miliar atau sebesar 21,3 persen dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2024.
Ia mengatakan untuk mencapai target tersebut pihaknya akan terus mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak dan para wajib pajak yang telah terdaftar dan wajib pajak baru yang ada di kabupaten itu.
“Artinya, upaya intensifikasi pajak terus kita lakukan dan juga memungut pajak pada wajib pajak yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Pajak Asli Daerah tersebut mencakup berbagai jenis pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah daerah seperti pajak hotel, Pajak restoran, hiburan,parkir,(PBJT),Pajak reklame,Pajak air tanah,Pajak MBLB, BPHTB dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Peningkatan pemungutan PAD dapat mengurangi ketergantungan daerah pada dana transfer dari Pemerintah Pusat, yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan daerah,” katanya.
Ia mengatakan PAD yang dihasilkan tersebut seluruhnya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan maksimal.
Menurut dia upaya pengumpulan Pajak Asli Daerah (PAD) yang dilakukan Aceh Besar khususnya dan nasional secara umum guna mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Di mana langkah tersebut bagian dari strategi nasional untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan keberlanjutan pembangunan yang lebih merata.
Selain itu, pihaknya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk mengoptimalkan berbagai potensi pajak dan retribusi daerah serta penerima daerah lainnya yang sah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kepada seluruh wajib pajak dan juga masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan kewajibannya, karena berbagai kewajiban yang disetor ke kas daerah tersebut seluruhnya juga untuk kemaslahatan bersama,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah dan juga berharap dukungan dari masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Baca juga: Diskopdag Aceh Besar fasilitasi 120 UMKM dapat akses KUR