Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menjaring masukan dalam penyusunan standar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi disabilitas.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di Kota Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyusunan standar pelayanan bagi penduduk disabilitas ini merupakan pengembangan dari standar pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
“Standar pelayanan ini tentu memberikan kemudahan. Karena mereka dengan berbagai macam keterbatasan, maka kita harus memberikan skala prioritas dengan berbagai macam,” kata Emila.
Ia menjelaskan ruang lingkup standar pelayanan prioritas adminduk ini mulai dari pengurusan persyaratan, mekanisme, sarana prasarana, waktu, biaya, kanal pengaduan hingga pelayanan online bagi disabilitas.
“Baik penanganan secara langsung, mereka datang ke kantor ataupun program jemput bola,” ujarnya.
Emila menilai standar pelayanan prioritas ini penting untuk diperhatikan, mengingat masih ada masyarakat Banda Aceh yang tertutup terhadap anggota keluarganya yang disabilitas, kurang kesadaran dan pengetahuan sehingga tidak melakukan perekaman adminduk.
“Karena itu, hari ini Disdukcapil hadir bersama semua pihak terkait untuk mengembangkan dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” ujarnya.
Dalam forum ini, Disdukcapil mengundang berbagai unsur mulai dari akademisi, LSM, forum anak, aparatur desa, camat, hingga instansi terkait untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan standar pelayanan prioritas bagi disabilitas di Aceh.
Pada kesempatan ini, Disdukcapil Banda Aceh juga memperkenalkan inovasi baru yang diberi nama "Restart Prolansia Berkhas" yaitu Rekam Sehat Tercatat Layanan Lanjut Usia dan Berkebutuhan khusus.
Program ini ditujukan agar dapat memberikan layanan yang lebih inklusif, cepat dan efisien bagi kelompok-kelompok yang kesulitan akses ke layanan, seperti lansia, penyandang disabilitas dan penduduk marginal lainnya.
Beberapa komponen dari "Restart Prolansia Berkhas", antara lain layanan jemput bola (door to door), Penyusunan Standar Operasional (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) khusus, pengembangan fasilitas ramah disabilitas, penggunaan teknologi digital, kolaborasi dengan instansi terkait, serta sosialisasi dan edukasi publik.
“Itu sarana jemput bola langsung, jadi mereka tidak usah malu. Kami yang datang ke masing-masing masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Masyittah Amiza, mahasiswa Ilmu Komunikasi USK