Aceh Timur (ANTARA Aceh) - PT Medco E&P Malaka berkomitmen setiap tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan minyak itu mendapat perlindungan, sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman.
"Kami ingin memastikan tenaga kerja 'outsourcing' yang ditempatkan di perusahaan mendapat perlindungan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Operations Support Manager PT Medco E&P Malaka, Ali Hamzah di Langsa, Jumat.
Sehubungan dengan itu, PT Medco bersama dengan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur menyelenggarakan workshop ketenagakerjaan.
Dikatakan, kegiatan ini bertujuan agar para kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di proyek Blok A, mematuhi aturan ketenagakerjaan sehingga pekerja mendapat perlindungan.
Ali Hamzah menyatakan, perusahaan berharap dengan pelaksanaan workshop ini proses pelepasan tenaga kerja proyek dan pengalihan ke tenaga kerja operasi nantinya dapat berjalan lancar.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Materi workshop membahas implementasi dan konsekuensi terkait ketenagakerjaan yang merujuk pada aturan Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Qanun Aceh No 7 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Aceh No. 72 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
"Dengan workshop ini, kami harap para kontraktor dapat mematuhi seluruh UU, Qanun dan dasar hukum lain yang berlaku di Aceh dan wilayah Republik Indonesia," kata Ali Hamzah.