Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Kamis. Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di hadapan masyarakat banyak.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen serta diawasi hakim pengawasan Mahkamah Syariah dengan melibatkan serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen..
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk empat terpidana judi
Delapan terpidana maisir tersebut yakni Angga Saputra, Mahdinur M Nasir, Aufa Razi, Mulya Rizki, Muhammad Iqbal, Fatur Anshar, Mustafa Muhammad, dan Firmansyah. Kedelapan terpidana tersebut dihukum masing-masing 11 kali cambuk.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Syariah Bireuen menyatakan para terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara dam meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sebelumnya, mereka ditangkap di sejumlah warung kopi di Kabupaten Bireuen, pada Juni 2024. Mereka ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi online atau daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Simeulue eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam
Kejari Bireuen eksekusi hukuman cambuk delapan terpidana judi
Kamis, 12 Desember 2024 16:34 WIB