Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya diperpanjang hingga 15 Januari 2025, serta untuk pajak progresif sampai 31 Desember 2025.
"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali," kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis.
Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh. Ia melihat masyarakat sangat antusias membayar pajak kendaraan selama program berlangsung.
"Kita harapkan masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Adapun program perpanjangan pemutihan 2025 meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas dua tahun dikenakan pokok PKB sebanyak dua tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, kebijakan tersebut juga sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.
Dalam peninjauan ini, selain melihat seluruh alur pelayanan pembayaran pajak, Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh. Mulai dari toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.
Dirinya menekankan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Samsat harus diprioritaskan. Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan daerah.
"Semua tempat di kantor Samsat harus bersih dan nyaman, pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan," demikian Safrizal ZA.
Baca juga: Pengusaha mobil harap Gubernur Aceh sesuaikan NJKB saat pajak opsen diberlakukan