Banda Aceh (ANTARA) - Persatuan Perusahaan Otomotif Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk dapat menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setelah pemberlakuan pajak opsen pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Jadi NJKB itu bisa diubah atau disesuaikan karena memang ranahnya Gubernur," kata Operation Manager PT Dunia Barusa Azhar di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Azhar dalam konferensi pers merespon rencana pemberlakuan pajak opsen dan permintaan solusi kebijakan penyesuaian dari Pemerintah Aceh terhadap peraturan baru tersebut.
Azhar menyampaikan, jika pajak opsen diberlakukan, maka akan terjadi kenaikan harga mobil. Untuk mobil dengan harga Rp300 juta naik Rp18 juta. Lalu, mobil seharga Rp500-Rp700 juga bisa naik hingga Rp30 juta.
Kondisi ini, kata dia, membuat banyak customer sudah menunda membeli karena dinilai bakal terjadi kenaikan harga awal tahun 2025 nanti.
Karena itu, para pengusaha mobil Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dapat mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, sehingga harga mobil nantinya bisa tetap sama dengan tahun ini.
"Kita sudah menyurati Pemerintah Aceh dan DPRA. dan Alhamdulillah akhirnya sudah bisa bertemu langsung dengan pak Gubernur Aceh. Sedang dilakukan kajian," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, dalam bisnis ini terdapat tiga komponen pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Tetapi, dalam hal ini, komponen yang dapat disesuaikan oleh Gubernur Aceh adalah NJKB. Hasil pertemuan mereka, Pemerintah Aceh sudah menampung aspirasi mereka dan sedang menyiapkan drafnya," kata Azhar.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyampaikan telah memahami aspirasi dari para pengusaha otomotif di Aceh, dan berusaha mencarikan solusi terbaik.
"Kami memahami aspirasi dari para usaha kendaraan. Saya sudah berhitung untuk turunkan berapa. Ada penurunan besaran keringanan yang kita konsep," kata Safrizal ZA
Sebagai informasi, Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada 5 Januari 2025 sebesar 66 persen.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Khusus untuk kendaraan, terdapat dua jenis pajak yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).