Lhokseumawe (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lhokseumawe mencatat realisasi penerimaan dana pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2023 untuk pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp40,79 miliar.
Plt Kasi Penetapan dan Pendataan UPTD V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe Amril Nizan di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan penerimaan dilakukan Samsat Lhokseumawe melalui layanan Samsat Induk dan dua layanan alternatif yakni Samsat warung kopi (warkop) dan Samsat Keliling (Samling).
"Samsat Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan pembayaran pajak kendaraan melalui akses layanan ke tengah-tengah masyarakat," kata Amril Nizan .
Penerimaan PKB itu dilakukan mulai Januari hingga Rabu (13/12) kemarin. Kata dia, penerimaan PKB tahun ini cenderung menunjukkan peningkatan, apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp39,60 miliar.
“Kenaikan pencapaian pembayaran pajak per tahun mengalami lonjakan, karena masyarakat semakin sadar akan kewajiban untuk membayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan layanan Samsat Warkop merupakan inovasi pembayaran pajak kendaraan dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, pemberitahuan pajak, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Layanan Samsat Warkop berhasil melayani 9.161 unit kendaraan dengan penerimaan PKB sebesar Rp7,06miliar.
Sementara untuk Samling, lanjut dia, layanan Samsat yang terfokus pada masyarakat di pasar-pasar tradisional Lhokseumawe. Hingga kini Samling telah melayani sebanyak 2.512 unit kendaraan dengan penerimaan Rp1,81 miliar.
Menurutnya, inovasi Samsat Warkop dan Samling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi kantor untuk pengurusan pajak.
"Samsat keliling mendapatkan kesan positif dari masyarakat. Karena saat berbelanja di pasar, mereka juga bisa langsung membayar pajak kendaraanya," ujarnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, saat ini ada sekitar 939 unit kendaraan yang masih menunggak pajak pada 2023, yakni sebesar Rp441,9 juta. Karena itu, pihaknya mengimbau agar warga melakukan pembayaran tepat waktu, dan tunggakan membayar PKB dapat dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK.
"Kami harap kedepannya kepada masyarakat untuk taat membayar pajak, hindari terjadinya denda, jangan sampai data kendaraan dihapuskan karena menunggak," ujarnya.
Penulis: Reskana Kamal, mahasiswa Universitas Malikussaleh