Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudu, plaza batas suci, dan lainnya di Masjid Agung Ruhama, Takengon, Kabupaten Aceh dengan nilai Rp1,7 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ahmedi Afdal Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.
Empat terdakwa yakni Hairul Munadi selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah, Hamzah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zia Ulhaq selaku konsultan pengawas, serta terdakwa Jimet Perinu selaku direktur perusahaan pelaksana kegiatan.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan tempat wudu, MCK, plaza batas sudi, kamar imam dan muazin Masjid Agung Ruhama, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Terdakwa Hairul Munadi selaku kuasa pengguna anggaran bersama para terdakwa lainnya menyetujui pencairan 100 persen. Sementara, progres pekerjaan tidak selesai semuanya.
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah," kata JPU.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dam diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta diancam pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadiri didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terdakwa dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (6/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.