Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.
Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.
Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Baca: KSAD ajak diskusi Pemprov Aceh bahas lahan Blang Padang
Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya juga sudah menjelaskan asal usul kepemilikan tanah lapang Blang Padang.
Dalam pernyataan pers resmi di Jakarta, Selasa (1/7), Kadispenad menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dipakai oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai tempat pemusatan pasukan di masa perjuangan 1945.
Setelah itu, KNIL selaku pihak Belanda menyerahkan lahan serta sarana dan prasarananya ke pihak Indonesia.
"Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," kata Wahyu.
Selanjutnya, kata Wahyu, setelah melewati beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Surat tersebut mengukuhkan status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB), dalam hal ini lahan tersebut.
"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," ujar Wahyu.
Dirinya juga menekankan, TNI AD tidak masalah jika pemerintah daerah setempat ingin mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.
Namun, hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Baca: Rektor UIN Ar Raniry harap Presiden respon surat Gubernur Aceh terkait Blang Padang
