Kemudian, kata Tomi, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, baliho bando/melintang jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Ia juga menegaskan terhitung April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sebenarnya sudah berakhir, dan tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard.
Di sisi lain, kata dia, perusahaan juga masih memiliki hutang pajak reklame sejak Mei sampai September 2025 (sebelum dibongkar) sebesar Rp87 juta.
Tomi meyakini, langkah penertiban dan pembongkaran ini membuat investor lebih merasa tenang, aman dan tertarik menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kepastian regulasi.
"Aturannya jelas dan tidak bisa dinegosiasikan dan ini bukan sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan," demikian Tomi Mukhtar.
Baca: MPU Aceh pasang baliho larangan perburuan satwa liar
Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan di Banda Aceh menyatakan baliho milik perusahaannya di kawasan jembatan Pante Pirak Banda Aceh ikut dibongkar dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal izinnya masih dikantongi.
Simson mengatakan pihaknya juga telah membayar sewa lokasi baliho pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sebelum pembongkaran, kata Simson, pihaknya menerima dua surat dari pemerintah kota. Surat pertama, alasan pembongkaran karena tidak ada izin. Surat kedua, alasan pembongkaran karena melanggar Peraturan Menteri dan tata ruang.
Dari dua surat tersebut, Simson mengaku ada dua hal berbeda terkait alasan pembongkaran. Dua hal berbeda tersebut menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi.
"Kami juga pernah meminta regulasi tertulis terkait alasan pembongkaran, tetapi tidak pernah diberikan. Jadi, kami berkesimpulan pembongkaran baliho dilakukan tanpa regulasi yang jelas," kata Simon.
Baca: Pemkab Aceh Barat akan publikasi foto ASN selingkuh di ruang publik, fotonya dipasang di baliho
Pemko Banda Aceh kembalikan biaya sewa baliho yang dibongkar ke pengusaha
Selasa, 9 September 2025 15:44 WIB
Ilustrasi - Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) mengangkut baliho tanpa izin yang dibongkar paksa di Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
