Banda Aceh (ANTARA) - Kucuran dana Rp200 triliun dari pemerintah ke Bank Himbara merupakan langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional dan daerah khususnya  pembiayaan untuk sektor pertanian di Aceh kata akademisi UIN Ar Raniry.

"Kucuran dana ini tentu merupakan darah segar baru yang akan menggerakkan pertanian jika disalurkan dengan baik," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Provinsi Aceh, Prof Hafas Furqani di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan agar dana tersebut efektif mendorong pertumbuhan ekonomi, bank perlu memastikan penyaluran tepat sasaran dan khusus untuk Aceh, sektor perekonomian yang berkontribusi kepada perekonomian masih didominasi oleh Sektor Pertanian, peternakan dan perikanan.

Menurut dia  sektor tersebut adalah sektor yang paling minim mendapat kucuran dana pembiayaan dari LKS karena dianggap berisiko tinggi. 

Baca: Maksimalkan pertanian, Aceh Besar butuh 603 penyuluh pertanian

"Injeksi dana baru ini sangat diharapkan untuk tidak mengabaikan sektor yang sebenarnya memiliki potensi dan terbukti menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Aceh," katanya.
 
Selanjutnya, pembiayaan juga perlu disalurkan ke sektor produktif yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan seperti UMKM dan industri pengolahan. 

Menurut dia hasil usaha pertanian, perikanan dan peternakan Aceh Sebagian besarnya langsung dijual sebagai bahan baku dan dibeli oleh pengusaha dari luar Aceh dan sangat sedikit hasil pertanian yang diolah di Aceh dalam industri pengolahan yang dapat memberikan value added dan bernilai jual lebih tinggi. 

Baca: Bupati berharap edukasi kemitraan dan teknologi tingkatkan produktivitas pertanian

"Ini sangat merugikan Aceh karena daya ungkit pertumbuhan ekonominya menjadi kecil," katanya.

Karena itu ia berharap dana segar  yang di Aceh ikut dikucurkan ke Bank Syariah Indonesia dapat menjadi stimulus lahirnya pengusaha baru dan industri baru di Aceh yang mengolah hasil pertanian dan hasil alam di bumi Aceh sendiri. 

Ia menyebutkan khusus untuk UMKM, Qanun LKS telah mengamanatkan bahwa 40 persen dari porsi pembiayaan harus disalurkan ke sektor UMKM. 

"Masyarakat kita kebanyakannya berusaha di level mikro dan menengah. Permasalahan pada agunan yang selalu menjadi penghalang UMKM mendapat kucuran pembiayaan agar dicarikan solusi yang terbaik," katanya.

Baca: DPRA: LPPD Syariah Aceh untuk wujudkan ekosistem keuangan inklusif

Ia mengatakan LKS lebih melihat aliran dana, integritas pengusaha dan prospek bisnis. Di mana LKS juga harus menjadi mitra yang membimbing dan mengembangkan UMKM bukan sekedar penyalur pembiayaan, lalu hanya mengambil keuntungan dari pembiayaan yang disalurkan. 

"LKS juga harus lebih inovatif menciptakan Inovasi produk pembiayaan seperti skema pembiayaan berbasis rantai pasok atau pembiayaan hijau untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," katanya.

Ia menambahkan LKS memiliki informasi berbagai background pengusaha yang mengambil pembiayaan sehingga skema tersebut dapat menghubungkan mata rantai usaha ekonomi dan sektor yang  terputus agar bisa meminimalisir biaya dan lebih berdaya guna serta berkelanjutan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Baca: UIN Ar Raniry siap dampingi Koperasi Desa Merah Putih di Aceh



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026