Aceh Barat Daya (ANTARA) - Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XII beserta unsur TNI, Polri, kelompok tani hutan, dan masyarakat menertibkan tanaman sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh Syukramizar di Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu, mengatakan bahwa penanaman sawit dalam kawasan hutan bertentangan dengan regulasi.
"Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial," kata Syukramizar.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan, calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan.
Penertiban sawit ilegal tersebut melibatkan 20 personel gabungan terdiri polisi kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil, pengamanan kehutanan, TNI dan Polri.
Personel gabungan tersebut diterjunkan untuk mengidentifikasi dan membongkar tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Abdya dengan Kabupaten Gayo Lues.
Baca: Petani sawit Abdya merugi hingga Rp30,86 miliar per bulan
"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin," kata Syukramizar.
Ada pun tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial yakni KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.
Ketiga kelompok tani hutan tersebut telah diverifikasi teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah menyosialisasikan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Kami juga sudah menghimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan tanaman sawit yang ditanam ilegal secara mandiri," kata Syukramizar.
Ia juga mengajak masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.
"Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya," kata Syukramizar,
Baca: Salah kaprah skema plasma PKS tanpa kebun di Abdya, petani dirugikan
