Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) bersama unsur TNI, Polri, instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang, di Aula Mata Ie Resort, Sabang, Senin (2/2). 

Langkah strategis ini diambil guna memperketat pengawasan sekaligus menyatukan persepsi antar instansi terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah paling barat Indonesia tersebut.

"Rapat ini menjadi wadah krusial dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza dalam keterangannya, di Sabang, Selasa.


Baca juga: Perkuat pengawasan dan cegah TPPO, Imigrasi Sabang tetapkan Keuneukai sebagai desa binaan

Muchsin menegaskan, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kolektif. Maka, Tim PORA hadir sebagai instrumen koordinasi yang mengintegrasikan berbagai kekuatan sektoral.

“Sinergi antar-instansi sangat penting, mengingat tugas pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi harus melibatkan seluruh komponen Tim PORA,” ujarnya.

Mukhsin berharap, Rakor ini mampu menciptakan langkah konkret dan terukur dalam melakukan pencegahan hingga penindakan. 

"Fokus utamanya adalah memastikan setiap orang asing yang berada di Sabang mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah," kata Muchsin.

Sementara itu, Plh Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Ditjenim Aceh, Misri, menyoroti urgensi deteksi dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Salah satu langkah pencegahannya, yaitu dengan mengoptimalkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang telah diterjunkan langsung ke desa Binaan Imigrasi dalam wilayah Sabang.

“Pimpasa yang sudah ditugaskan agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO dan TPPM," katanya.

Melalui penguatan di tingkat akar rumput (desa), lanjut dia, diharapkan segala bentuk pelanggaran keimigrasian maupun tindak kriminal lintas negara dapat dideteksi dan dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.

"Mereka (Pimpasa) juga harus bersinergi dengan warga untuk memetakan potensi kerawanan yang mungkin dipicu oleh keberadaan orang asing,” kata Misri.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga tegaknya kedaulatan negara di Kota Sabang.


Baca juga: Imigrasi Sabang gelar bakti sosial dalam rangka hari bakti Imigrasi ke 76



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026