Aceh Barat (ANTARA) - Personel Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap lima orang pemuda diduga tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, saat sedang menikmati aneka minuman di sebuah halaman kedai di ruas Jalan Singgah Mata II Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Saat ditangkap, kelima pemuda ini sedang minum aneka minuman, tanpa menghiraukan masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” kata Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ada pun para pemuda yang ditangkap dan diamankan tersebut masing-masing bernama Putra Pratama Rahmatsyat (23) dan Syahrul Ramadhan (19) warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Polisi WH Aceh Barat tegur pedagang jual makanan sebelum waktunya
Kemudian M Tri Nauval Taniva (20) dan Daniel (20) masing-masing warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, serta Rizki Dwiguna (24) warga Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Lazuan mengatakan kelima pemuda yang ditangkap tersebut sebelumnya terjaring dalam patroli rutin yang dilaksanakan oleh personel Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, dan menemukan sekelompok pemuda diduga tidak berpuasa Ramadhan sedang berkumpul di sebuah warung yang tutup.
Petugas yang menemukan pelanggaran kemudian melakukan penangkapan, termasuk mengamankan aneka botol minuman kemasan yang digunakan oleh para pelaku untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Lazuan menjelaskan, perbuatan kelima pemuda tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam Bab IV Pasal 10 (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i dilarang makan atau minum ditempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Mereka juga melanggar Pasal 22 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam yang menyebutkan, barang siapa yang makan atau minum di tempat / di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2), dipidana dengan hukuman ta'zir berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman cambuk di muka umum paling banyak 2 (dua) kali.
Lazuan menjelaskan, tindakan kelima pemuda tersebut melanggar penerapan syariat Islam yang telah berlaku di Aceh, karena tidak menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Karena kelima pemuda tersebut baru satu kali diketahui melakukan pelanggaran, petugas hanya melakukan pembinaan dan meminta masing-masing pemuda, menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
“Jika nantinya mereka kita temukan tidak berpuasa di kemudian hari di muka umum, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kenakan sesuai sanksi hukum pidana sesuai qanun yang ada,” demikian Lazuan.
Baca juga: Bank Aceh hadirkan Gampong Ramadhan in Action 2026, dapatkan promo belanja hanya Rp1
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026