Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyebutkan penyaluran dana rehab rumah kepada 169 kepala keluarga (KK) masyarakat korban bencana alam banjir bandang di daerah ini sebesar Rp3,73 miliar, masih menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat selaku penerima manfaat.
“Dana rehab rumah masyarakat ini sudah ada, hanya saja belum bisa disalurkan ke rekening masyarakat karena masih ada sejumlah administrasi yang belum bisa dipenuhi penerima manfaat, seperti yang disyaratkan oleh BNPB,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang didampingi Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, dr Afzalul Zikri kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.
Raja Sayang mengatakan, pemerintah pusat melalui BNPB sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,73 miliar lebih tersebut, terdiri atas Rp1,33 miliar untuk 89 kepala keluarga (KK) dengan kategori rumah rusak ringan.
Baca juga: TRK: Pembangunan huntara di Nagan Raya sudah mencapai diatas 70 persen
Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori sedang masing-masing sebesar Rp2,4 miliar lebih, untuk 80 kepala keluarga (KK).
Raja Sayang mengatakan bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak tersebut, akan disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah yaitu sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang, dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.
Meski dana tersebut saat ini sudah tersedia, namun penyaluran dana kepada korban dampak bencana alam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masih menunggu kelengkapan administrasi sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban keuangan negara, terhadap dana yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Apabila masyarakat telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BNPB, seperti kartu keluarga (KK) dan data resmi kependudukan maupun data lainnya, termasuk buku rekening, maka dipastikan dana tersebut akan disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat sehingga bisa segera digunakan untuk melakukan rehab rumah yang rusak.
Wakil Bupati Raja Sayang mengatakan apabila masyarakat tidak bisa melengkapi syarat yang diminta, maka uang tersebut tetap belum bisa ditransfer ke masyarakat, karena penyaluran dana ini membutuhkan pertanggungjawaban yang valid dan tidak bisa sembarangan.
"Dana rehab rumah ini memang disalurkan oleh BNPB, namun pertanggungjawaban nya tetap melekat di pemerintah daerah, Kami minta masyarakat agar dapat segera melengkapi syarat yang telah diminta untuk mempermudah penyaluran dana rehab rumah ini," harapnya.
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh dr Afzalul Zikri mengatakan pihaknya selaku lembaga legislatif akan terus melakukan pemantauan guna mengetahui perkembangan penyaluran dana rehab rumah bagi masyarakat terdampak bencana alam di daerah ini.
Namun mekanisme penyaluran uang tetap mengacu pada ketetapan pemerintah, sesuai dengan yang disyaratkan oleh BNPB, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan berintegritas.
Baca juga: 162 KK warga Nagan Raya masih terisolasi akibat putusnya jembatan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026